Delapan Kali WTP Berturut-turut, Wakil Wali Kota Madiun Paparkan Laporan Keuangan di Rapat Paripurna MADIUN

pinned
  • pemkotmadiun_
  • 09 May 2025 22:40:47

Delapan Kali WTP Berturut-turut, Wakil Wali Kota Madiun Paparkan Laporan Keuangan di Rapat Paripurna MADIUN

Delapan Kali WTP Berturut-turut, Wakil Wali Kota Madiun Paparkan Laporan Keuangan di Rapat Paripurna

MADIUN – Pemerintah Kota Madiun kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Bukan sekali, tapi untuk yang kedelapan kalinya secara berturut-turut. Pencapaian ini disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Madiun pada Jumat (9/5). Laporan disampaikan Wakil Wali Kota Madiun F. Bagus Panuntun yang mewakili Wali Kota Madiun Dr. Maidi dalam paripurna dengan agenda penyampaian Nota Keuangan Wali Kota terkait Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.

Dalam penjelasannya, wawali menyampaikan penyusunan Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan amanat Peraturan Pemerintah 12/2019 khususnya pasal 194. Yakni, mengenai Pengelolaan Keuangan Daerah. Ketentuan tersebut menetapkan kepala daerah diwajibkan untuk menyampaikan rancangan perda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah berakhirnya tahun anggaran. Raperda ini disertai dengan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Laporan hasil audit BPK RI mengenai laporan keuangan Pemerintah Kota Madiun Tahun Anggaran 2024 telah disampaikan Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur kepada Pemerintah Kota Madiun pada 14 Maret lalu. Pemkot Madiun mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Ini merupakan predikat WTP kedelapan yang diterima Pemerintah Kota Madiun secara berurutan.

Sebagai landasan untuk membahas Raperda, wawali juga menyampaikan laporan keuangan yang mencakup tujuh komponen utama. Yaitu Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL), Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, serta Catatan atas Laporan Keuangan (CALK) beserta lampirannya.

Raperda ini akan dibahas lebih mendalam dalam rapat komisi dan badan anggaran DPRD sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah. (dspp/nael/agi/diskominfo)

  • Bagikan: