Lolos Tahap Lanjutan Paritrana Award, Wali Kota Dr. Maidi Paparkan Komitmen Pemkot Terkait Pro JKK JKM
SURABAYA - Wali Kota Madiun, Dr. Maidi, menghadiri proses wawancara Penilaian Tahap II Paritrana Award Tahun 2025 yang diselenggarakan di Kantor Gubernur Jawa Timur. Proses penilaian ini merupakan bagian lanjutan dari tahapan seleksi Paritrana Award yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan bekerja sama dengan Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).
Setelah dilakukan verifikasi berkas dan penilaian tahap I oleh Tim Penilai Provinsi Jawa Timur, Kota Madiun ditetapkan sebagai salah satu dari lima kandidat terbaik dalam kategori Pemerintah Kabupaten/Kota se-Jawa Timur.
Selain Wali Kota Madiun, turut hadir pula kepala daerah dari Kota Pasuruan, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Bojonegoro, dan Kabupaten Mojokerto, yang juga masuk dalam jajaran kandidat untuk penghargaan bergengsi ini.
Paritrana Award merupakan penghargaan tertinggi dalam bidang jaminan sosial ketenagakerjaan yang diberikan kepada pemerintah daerah, desa/kelurahan, badan usaha, serta pelaku UMKM yang telah menunjukkan kinerja optimal dalam pelaksanaan dan penguatan sistem perlindungan ketenagakerjaan di wilayah masing-masing.
Penghargaan ini bertujuan untuk memotivasi seluruh pemangku kepentingan agar terus memperluas cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan meningkatkan kualitas pelayanan perlindungan sosial bagi para pekerja, baik formal maupun informal.
“Kami terus berupaya menghadirkan kebijakan yang berpihak pada kesejahteraan tenaga kerja, termasuk mendorong partisipasi aktif para pelaku usaha dan masyarakat dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujar Wali Kota Madiun, Dr. Maidi, Rabu (18/6).
Pemerintah Kota Madiun, lanjutnya, terus memperluas cakupan program Jaminan Kecelakan Kerja dan Jaminan Kematian (Pro JKK-JKM) untuk masyarakat. Per akhir tahun 2024, sudah ada sebanyak 16.524 cakupan peserta yang dibiayai Pemkot Madiun untuk program JKK-JKM dengan BPJS Ketenagakerjaan itu. 8.843 di antaranya dari golongan bukan penerima upah (BPU) alias pekerja sektor informal.
2024 © by Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Madiun