Tata cara permohonan informasi publik adalah sebagai berikut:
- Siapkan identitas pribadi yang sah, seperti KTP, SIM, atau paspor.
- Isi formulir permintaan informasi secara lengkap.
- Lampirkan atau unggah bukti dokumen yang valid.
- Permohonan informasi tidak termasuk informasi yang dikecualikan sesuai peraturan dan undang-undang.
- Pemohon bersedia untuk dimintai klarifikasi dan dokumen pendukung yang diperlukan.
- Pemohon dapat menyampaikan permohonan informasi melalui website PPID, telepon, WhatsApp, atau datang langsung ke tempat layanan PPID.
- Petugas akan memberikan tanda bukti penerimaan permintaan informasi.
- Petugas akan memproses permintaan informasi sesuai dengan formulir yang telah ditandatangani.
- Pemohon akan menerima informasi yang diminta atau surat keputusan PPID tentang penolakan permohonan informasi.
dengan mendownload link dibawah ini
FORMULIR PERMINTAAN INFORMASI PUBLIKhttps://drive.google.com/file/d/10fHd4mlvujlPKvAOJSmCINSxjR1b-ajf/view?usp=drive_link