Kegiatan Evaluasi Fisik dan Keuangan dilaksanakan untuk memonitoring pelaksanaan belanja dan realisasi fisik untuk menjamin :
a . Efektivitas pelaksanaan anggaran;
b . Efisiensi penggunaan anggaran;
c. Kepatuhan terhadap regulasi pelaksanaan anggaran dan fisik, dan
d. Realisasi Fisik Pembangunan.
Efektivitas pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud adalah tercapainya tujuan/ sasaran program, kegiatan, output belanja sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan dalam
dokumen pelaksanaan anggaran.
Efisiensi penggunaan anggaran sebagaimana dimaksud adalah tercapainya tujuan/ sasaran program, kegiatan, output belanja yang telah ditetapkan.
Kepatuhan terhadap regulasi pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud adalah kondisi pelaksanaan anggaran dan pengelolaan keuangan yang dilaksanakan secara tertib dan taat sesuai ketentuan yang berlaku.
Realisasi Fisik dan Pembangunan sebagaimana dimaksud adalah untuk memastikan tercapainya kesesuaian antara target dan capaian realisasi fisik