Profil Bagian Pengadaan Barang/Jasa dan Administrasi Pembangunan Kota Madiun

Bagian Pengadaan Barang/Jasa dan Administrasi Pembangunan

Sekretariat Daerah Kota Madiun

Alamat : Jl. Pahlawan No. 37, Kota Madiun

Telp : 0351 – 46275

Fax : 0351 – 457331

Email: adbangkotamadiun@gmail.com

Website: adbang.madiunkota.go.id


KEPALA BAGIAN PENGADAAN BARANG/JASA DAN ADMINISTRASI PEMBANGUNAN

MALIK ASMANY, S.Sos., M.Si

NIP : 19690214 198903 1 005

TUGAS :

Melaksanakan pengelolaan, fasilitasi advokasi, pembinaan pengadaan barang/jasa, pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang penyusunan program, pengendalian program dan evaluasi pelaporan.

FUNGSI :

  1. pelaksanaan penyusunan perencanaan program dan evaluasi pelaksanaan tugas-tugas pada Bagian Pengadaan Barang/Jasa dan Administrasi Pembangunan;
  2. penyiapan bahan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang penyusunan program, pengendalian program dan evaluasi pelaporan;
  3. pelaksanaan fasilitasi pengendalian administrasi pengelolaan pengadaan barang/jasa;
  4. pelaksanaan pembinaan dan fasilitasi advokasi pengadaan barang dan jasa;
  5. pelaksanaan penyiapan bahan dalam rangka penyusunan kebijakan, pengoordinasian pelaksanaan tugas, pemantauan dan evaluasi di bidang urusan:
    1. Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
    2. Pertanahan;
    3. Perumahan dan Kawasan Permukiman;
    4. Perhubungan (Untuk Wilayah Daratan);
    5. Lingkungan Hidup; dan
    6. Penelitian dan Pengembangan.
  6. pelaksanaan pelayanan pengadaan barang dan jasa pemerintah secara elektronik;
  7. penyusunan rencana program,  pelaksanaan/pengadaan dan pemeliharaan sarana di Bagian Pengadaan Barang/Jasa dan Administrasi Pembangunan; dan
  8. pelaksanaan tugas lain yang bersifat kedinasan yang diberikan oleh Asisten Administrasi Pembangunan dan Umum.

STRUKTUR ORGANISASI:

Susunan Organisasi Bagian Pengadaan Barang/Jasa dan Administrasi Pembangunan terdiri dari:

  1. Sub Bagian Layanan Pengadaan Secara Elektronik;
  2. Sub Bagian Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa; dan
  3. Sub Bagian Penyusunan dan Pengendalian Program.

Sub Koordinator Layanan Pengadaan Secara Elektronik / Analis Kebijakan Ahli Muda

ERWIN PRIHANTO, S.T.

NIP : 19821207 201001 1 015

Tugas Sub Koordinator Layanan Pengadaan Secara Elektronik

  1. melakukan penyusunan perencanaan, program kerja dan evaluasi pelaksanaan tugas-tugas pada Sub Bagian Layanan Pengadaan Secara Elektronik;
  2. melaksanakan pengelolaan seluruh sistem informasi pengadaan barang/jasa (termasuk akun pengguna sistem pengadaan secara elektronik) dan infrastukturnya;
  3. melaksanakan fasilitasi pelaksanaan registrasi dan verifikasi pengguna seluruh sistem informasi pengadaan barang/jasa;
  4. melaksanakan identifikasi kebutuhan dan pengembangan sistem informasi;
  5. melaksanakan pelayanan informasi pengadaan barang/jasa pemerintah kepada masyarakat luas;
  6. melaksanakan pengelolaan informasi kontrak hasil pengadaan;
  7. melaksanakan layanan pengadaan barang dan jasa secara elektronik;
  8. melaksanakan verifikasi penyusunan dokumen rencana pelaksanaan kegiatan pembangunan seluruh Perangkat Daerah;
  9. melakukan pemantauan dan evaluasi tentang perkembangan pelaksanaan kegiatan;
  10. melaksanakan monitoring dan pelaporan pelaksanaan program pembangunan daerah; dan
  11. melakukan tugas lain yang bersifat kedinasan yang diberikan oleh Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa dan Administrasi Pembangunan.

SubKoordinator Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa / Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Muda

BAGUS SUMASTOMO, SE.

NIP : 19770215 200312 1 005

Tugas SubKoordinator Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa

  1. melakukan penyusunan perencanaan program dan evaluasi pelaksanaan tugas-tugas pada Sub Bagian Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa;
  2. menyiapkan bahan dalam rangka penyusunan kebijakan, pengoordinasian pelaksanaan tugas, pemantauan dan evaluasi di bidang urusan:
    1. Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
    2. Pertanahan;
    3. Perumahan dan Kawasan Permukiman;
    4. Perhubungan (Untuk Wilayah Daratan);
    5. Lingkungan Hidup;
    6. Penelitian dan Pengembangan.
  3. melaksanakan inventarisasi paket pengadaan barang/jasa;
  4. melaksanakan riset dan analisis pasar barang/jasa;
  5. melakukan pelaksanaan koordinasi, pembinaan perencanaan dan pelaksanaan proses pengadaan barang/jasa;
  6. melaksanakan penyusunan strategi pengadaan barang/jasa;
  7. melaksanakan pembinaan bagi para pelaku pengadaan barang dan jasa pemerintah, terutama para pengelola pengadaan barang/jasa dan personil pada Bagian Pengadaan Barang/Jasa dan Administrasi Pembangunan;
  8. melaksanakan pengelolaan manajemen pengetahuan pengadaan barang/jasa;
  9. melaksanakan bimbingan teknis, pendampingan atau konsultasi proses pengadaan barang/jasa serta penggunaan seluruh sistem informasi pengadaan barang/jasa antara lain : SIRUP, SPSE, e-katalog, e-monev dan SIKaP;
  10. memberikan bantuan teknis penyusunan dokumen pelaksanaan pengadaan barang/jasa;
  11. melaksanakan penyiapan dan pengelolaan dokumen pemilihan beserta dokumen pendukung lainnya dan informasi yang dibutuhkan;
  12. melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa;
  13. melaksanakan penyusunan dan pengelolaan katalog elektronik lokal/sektoral;
  14. membantu perencanaan dan pengelolaan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah;
  15. melakukan tugas lain yang bersifat kedinasan yang diberikan oleh Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa dan Administrasi Pembangunan.

Sub Koordinator Penyusunan dan Pengendalian Program / Analis Kenijakan Ahli Muda

ADE ARIZAL KURNIAWAN, S.T., M.A.

NIP. 19860328 201101 1 006

Tugas Sub Koordinator Penyusunan dan Pengendalian Program 

  1. melakukan penyusunan perencanaan program, fasilitasi advokasi pengadaan barang/jasa dan evaluasi pelaksanaan tugas-tugas pada Sub Bagian Penyusunan dan Pengendalian Program;
  2. menyusun pedoman, petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan penyusunan program pembangunan daerah;
  3. melaksanakan koordinasi dengan pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota lain serta pihak swasta dalam rangka penyusunan sinergitas program pembangunan daerah;
  4. melaksanakan penyusunan program pembangunan dalam rangka mengembangkan akses pembangunan daerah;
  5. melakukan penyusunan petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan;
  6. melaksanakan pengelolaan ketatausahaan dan kepegawaian Bagian Pengadaan Barang/Jasa dan Administrasi Pembangunan;
  7. menyiapkan bahan penyusunan rencana program, melaksanakan/mengadakan dan memelihara sarana di Bagian Pengadaan Barang/Jasa dan Administrasi Pembangunan;
  8. melaksanakan pengelolaan dan pengukuran tingkat kematangan kelembagaan pengadaan Barang/Jasa;
  9. melaksanakan layanan penyelesaian sengketa kontrak melalui mediasi; dan
  10. melakukan tugas lain yang bersifat kedinasan yang diberikan oleh Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa dan Administrasi Pembangunan.