Pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya
- E-purchasing
Dilaksanakan untuk barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang sudah tercantum dalam katalog elektronik atau toko daring
- Pengadaan Langsung;
Dilaksanakan untuk barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya paling banyak 200 juta
- Penunjukan Langsung;
Dilaksanakan untuk barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dengan kriteria tertentu sesuai yang tercantum dalam Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pasal 38 ayat 5
- Tender Cepat
Dilaksanakan dalam hal pelaku usaha telah terkualifikasi dalam Sistem Informasi Kinerja Penyedia
- Tender
Dilaksanakan untuk barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dengan nilai diatas 200 juta
Pengadaan jasa konsultansi
- Seleksi
Untuk jasa konsultansi paling sedikit diatas 100 juta
- Pengadaan Langsung
Untuk jasa konsultansi paling banyak 100 juta
- Penunjukan langsung
Dilaksanakan untuk jasa konsultansi dengan kriteria tertentu seperti yang tercantum dalam Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pasal 41 ayat 5