Pemberitahuan Masa Berlaku Sertifikat Tingkat Dasar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Menindaklanjuti surat dari Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Republik Indonesia nomor: 6761/D.3/08/2016 tanggal 18 Agustus 2016 hal Pemberitahuan masa berlaku Sertifikat Keahlian Tingkat Dasar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP), maka disampaikan bahwa:

1. Perpanjang Sertifikat Keahlian Tingkat Dasar PBJP tidak diperlukan lagi;

2. Sertifikat dimaksud berlaku sampai dengan seumur hidup;

3. Bagi pemegang Sertifikat PBJP diwajibkan untuk:

  • Menjaga Integritas;
  • Menyebarkan pengetahuan Pengadaan Barang/Jasa;
  • Meningkatkan kompetensi;
  • Mengisi Log Book (sertifikat.lkpp.go.id) guna validasi database, memantau aktifitas Pemegang Sertifikat dan Media cetak ulang sertifikat apabila diperlukan.

Sehubungan dengan hal tersebut, diminta kepada Kepala SKPD Pemerintah Kota Madiun untuk menyampaikan informasi di atas kepada Pemegang Sertifikat PBJP di lingkungan unit kerja masing-masing.


 

 

Posted in Berita, Informasi Setiap Saat.