Studi Banding Pengelolaan Pengadaan Pemkab Kediri

Madiun – Kamis (12/10) Pemerintah Kabupaten Kediri melalui Bagian pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Kabupaten Kediri melakukan Studi banding pengelolaan Tambah Syarat Pengadaan Branag/Jasa ke bagian Pengadaan Barang/Jasa dan adminstasi Pembangunan Kota Madiun. Kepala Bagian PBJ&Adbang Malik asmany menjelaskan, “Regulasi PBJ juga bisa dirubah/tambah, dasar hukum PBJ yang awalnya hanya diatur oleh Peraturan Presiden menjadi celah tersendiri bagi Pemerintahan Daerah (Perda) untuk membuat Pedoman PBJ lokal yang isinya bahkan bisa tidak mengacu aturan yang sudah ada, menambah ketentuan yang belum diatur di PerPUU, tercatat banyak Daerah yang membuat Perda terkait PBJ-nya sendiri yang merupakan modifikasi” selain itu perubahan tambah syarat pengadaan juga didukung langsung oleh Walikota Madiun sebagai upaya Kecurangan dalam melakukan Pengadaan Brang/jasa di Pemerintah Kota Madiun. UKPBJ Kabupaten Kerdiri berharap pemberlakuan tambah Syarat Dokumen Pengadaan Barang/Jasa juga bisa diterapkan di pemerinath Kabupaten Kediri diwaktu yang akan datang.

Posted in Berita.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *