Tata cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang

Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang / Pelanggaran

Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang Dan Pelanggaran 

BAGIAN PENGADAAN BARANG/JASA DAN ADMINISTRASI PEMBANGUNAN

Pemohon / pengadu dapat langsung menghubungi pejabat Bagian Pengadaan Barang/Jasa dan Administrasi Pembangunan Kota Madiun yang berwenang menerima pengaduan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran. Setiap pengaduan wajib memberikan bukti penyalahgunaan berupa dokumen, foto maupun video.

  1. Pengadu wajib mengisi formulir pengaduan dan memberikan foto KTP atau identitas lain yang masih berlaku.
  2. Untuk proses lebih lanjut apabila diperlukan pengadu datang langsung ke agian Pengadaan Barang/Jasa dan Administrasi Pembangunan Kota Madiun Kota Madiun yang berada di kompleks Balai kota Madiun  Jl. Pahlawan 37 Kota Madiun dan menemui pejabat yang berwenang menerima pengaduan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran sambil membawa kartu identitas yang berlaku.
  3. Pengadu menyerahkan salinan bukti penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran.

Formulir Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang dan Pelanggaran Dapat di bawah ini

form pengaduan

 

Posted in Berita, PENGADUAN MASYARAKAT, PPID.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *