Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang / Pelanggaran
Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang Dan Pelanggaran
BAGIAN PENGADAAN BARANG/JASA DAN ADMINISTRASI PEMBANGUNAN
Pemohon / pengadu dapat langsung menghubungi pejabat Bagian Pengadaan Barang/Jasa dan Administrasi Pembangunan Kota Madiun yang berwenang menerima pengaduan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran. Setiap pengaduan wajib memberikan bukti penyalahgunaan berupa dokumen, foto maupun video.
- Pengadu wajib mengisi formulir pengaduan dan memberikan foto KTP atau identitas lain yang masih berlaku.
- Untuk proses lebih lanjut apabila diperlukan pengadu datang langsung ke agian Pengadaan Barang/Jasa dan Administrasi Pembangunan Kota Madiun Kota Madiun yang berada di kompleks Balai kota Madiun Jl. Pahlawan 37 Kota Madiun dan menemui pejabat yang berwenang menerima pengaduan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran sambil membawa kartu identitas yang berlaku.
- Pengadu menyerahkan salinan bukti penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran.
Formulir Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang dan Pelanggaran Dapat di bawah ini
form pengaduan