Tata cara Permohonan Informasi

Tata cara permohonan informasi publik adalah sebagai berikut:
  • Siapkan identitas pribadi yang sah, seperti KTP, SIM, atau paspor. 
  • Isi formulir permintaan informasi secara lengkap. 
  • Lampirkan atau unggah bukti dokumen yang valid. 
  • Permohonan informasi tidak termasuk informasi yang dikecualikan sesuai peraturan dan undang-undang. 
  • Pemohon bersedia untuk dimintai klarifikasi dan dokumen pendukung yang diperlukan. 
  • Pemohon dapat menyampaikan permohonan informasi melalui website PPID, telepon, WhatsApp, atau datang langsung ke tempat layanan PPID. 
  • Petugas akan memberikan tanda bukti penerimaan permintaan informasi. 
  • Petugas akan memproses permintaan informasi sesuai dengan formulir yang telah ditandatangani. 
  • Pemohon akan menerima informasi yang diminta atau surat keputusan PPID tentang penolakan permohonan informasi. 

dengan mendownload link dibawah ini

FORMULIR PERMINTAAN INFORMASI PUBLIK

https://drive.google.com/file/d/10fHd4mlvujlPKvAOJSmCINSxjR1b-ajf/view?usp=drive_link

Posted in Alur Layanan, Berita, Tentang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *