Temu Bisnis Tahap Keenam Dan Indonesia Catalogue Expo And Forum (ICEF)

Madiun – Kamis (4/8) Sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, pemerintah dan badan usaha yang menggunakan APBN, APBD, pola kerja sama pemerintah dengan badan usaha, hibah, serta yang mengelola sumber daya yang dikuasai oleh negara wajib menggunakan produk dalam negeri dalam pengadaan barang/jasa di lingkungannya. Hal ini diperkuat oleh Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi Dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia Pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Sehubungan dengan hal terebut, maka dilakukan kegiatan Temu Bisnis yang telah dimulai pada tahun 2022 yang bertujuan untuk memfasilitasi pertemuan antara instansi pengguna produk dalam negeri (kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan BUMN) dengan pelaku usaha industri dalam negeri.

Untuk itu Pemerintah Kota Madiun melalui Bagian Pengadaan Barang/Jasa dan Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Madiun turut ikut dalam Temu Bisnis Tahap Keenam yang akan diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Keuangan yang diadakan pada 3 – 5 Agustus 2023 bertempat di Jakarta International Expo Kemayoran, Jakarta Pusat. Pada acara ini terdapat misi baru yang diusung yang tidak terdapat pada Temu Bisnis sebelumnya, yaitu Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Domestrik dan penerapan kebijakan reward and punishment bagi Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah dan BUMN yang tidak mencapai belanja 95% untuk Produk Dalam Negeri. Kedua hal tersebut merupakan aspek penting dalam upaya mensukseskan program P3DN, karena dapat memberikan kemudahan dari sisi kemudahan bertransaksi serta memberikan dorongan bagi Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah serta BUMN untuk terus berkomitmen meningkatkan penggunaan Produk Dalam Negeri. Pada pertemuan ini diharapkan kedua belah pihak dapat mendiskusikan rencana kebutuhan barang pada pengadaan barang yang akan dilakukan oleh masing-masing instansi pemerintah serta berkomitmen menggunakan produk dalam negeri dengan realisasi yang sudah ditargetkan.

Posted in Berita.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *