Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas pokok dan fungsi dari Bagian Administrasi Pembangunan
Tugas Bagian Administrasi Pembangunan adalah melaksanakan penyusunan petunjuk teknis dan pembinaan dalam rangka pengendalian administrasi pengadaan barang dan jasa serta evaluasi pelaksanaan kegiatan.
Untuk melaksanakan tugas tersebut di atas, Bagian Administrasi Pembangunan mempunyai fungsi :
a. pelaksanaan penyusunan perencanaan program dan evaluasi pelaksanaan tugas-tugas pada Bagian Administrasi Pembangunan ;
b. pelaksanaan penyusunan program kegiatan ;
c. pelaksanaan fasilitasi pengendalian administrasi pengadaan barang dan jasa ;
d. pelaksanaan pengendalian administrasi dan evaluasi pelaksanaan kegiatan ;
e. pelaksanan penyiapan bahan dalam rangka penyusunan kebijakan, pengoordinasian pelaksanaan tugas, pemantauan dan evaluasi di bidang perencanaan pembangunan, penelitian dan pengembangan, statistik, perhubungan dan pekerjaan umum ;
f. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Asisten Pemerintahan dan Pembangunan.
Last Updated ( Wednesday, 26 January 2011 04:28 )
Struktur OrganisasiStruktur Organisasi Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Madiun terdiri dari : a. Sub Bagian Penyusunan Program Kegiatan ; b. Sub Bagian Pengendalian Administrasi Pengadaan Barang dan Jasa ; c. Sub Bagian Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan.
Last Updated ( Thursday, 27 January 2011 03:12 ) |



