Galakkan Tertib Administrasi, Pemkot Tingkatkan SDM Aparaturnya


Madiun – Untuk menunjang tertib administrasi, Pemerintah Kota Madiun terus melakukan upaya peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di Pemerintahan Kota Madiun agar mampu menyediakan pelayanan prima kepada masyarakat sesuai dengan aturan yang berlaku.

Berdasarkan hal tersebut, Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Madiun mengadakan acara Bimbingan Teknis Pengendalian Administrasi Pengadaan Barang dan Jasa, Bertempat di Gedung Diklat, Jl. Duku Kota Madiun, Kamis (16/02).

Acara yang mengusung tema Meningkatkan Kredibilitas Pengadaan Barang Jasa di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun menghadirkan 3 (tiga) narasumber yaitu Kanit Tipikior Polres Madiun Kota, Pitoyo, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun, Abdul Farid, Asisten Pemerintahan dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Madiun, Andriono Waskito Murti.

Sugeng Rismiyanto, Wakil Walikota Madiun, yang sekaligus membuka kegiatan tersebut dalam sambutannya menekankan, kegiatan ini dilakukan dengan harapan pengadaan barang dan jasa tahun 2017 ini harus lebih baik dari tahun 2016.

“Tujuan dari kegiatan ini diantaranya untuk meningkatkan kredibilitas dan transparasi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Madiun sehingga hasilnya bisa dinikmati oleh masyarakat. Selain itu, juga bertujuan meningkatkan pengetahuan dan pemahaman baik teknis maupun regulasi agar tidak multitafsir”, ujar Sugeng.

Sementara itu Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun, Abdul Farid, menjelaskan peranan Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) yaitu untuk melaksanakan kepentingan bersama agar tujuan pembangunan berjalan dengan baik.

“Mekanisme pelaksanaan lelang yang dilakukan yakni dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), didampingi oleh pihak Kejari, kemudian mendapatkan tembusan dari Wakil Walikota/ Sekertaris Daerah (Sekda). Sedangkan untuk klasifikasi pendampingan berdasarkan tingkat kerumitan, besaran, atau berdasarkan resiko. Sehingga apabila tidak rumit, tidak perlu pendampingan (dalam jumlah sedikit). Terkait kapan dilakukan pendampingan nanti bisa dikomunikasikan secara informal (diskusi) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun.” Tutur Andriono saat menyampaikan paparannya.

Pitoyo, Kanit Tipikor Polres Madiun menambahkan terkait keterlibatan polisi dalam pendampingan, Polisi beserta aparat terbuka dan siap untuk mendampingi.

Acara ini diikuti kurang lebih 184 peserta meliputi Pengguna Anggaran(PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) , seluruh Pejabat Eselon 3 (tiga) dan 4 (empat), seluruh Kepala Sekolah Negeri beserta Ketua Gugus dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. (kmf)

Posted in Berita.