MADIUN (23/6/2026) – Pemerintah Kota Madiun mengambil langkah strategis untuk menyelaraskan regulasi pengadaan barang dan jasa dengan aturan hukum nasional. Langkah ini menyusul dilaksanakannya Focus Group Discussion (FGD) antara Sekretariat Daerah Kota Madiun bersama Kejaksaan Negeri Kota Madiun guna mengkaji ulang Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Tambahan Persyaratan Dokumen Pemilihan Pekerjaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia. Focus Group Discussion (FGD) dilaksanakan pada hari Selasa, 23 Juni 2026 bertempat di Ruang Rapat Bagian Pengadaan Barang/Jasa dan Administrasi
Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Madiun dan dipimpin oleh Asisten Pembangunan umum dan pemerintah Sekretariat Daerah Kota Madiun, Totok Sugiarto. Dalam FGD tersebut, Kasi Datun Kejaksaan Negeri Kota Madiun memberikan masukan agar pemenuhan modal keuangan tidak lagi dijadikan syarat awal kualifikasi, melainkan digeser menjadi kewajiban penyedia saat tahap pra-kontrak atau penandatanganan kontrak. Ketentuan ini wajib dicantumkan secara eksplisit dalam dokumen pemilihan sejak awal agar transparan bagi seluruh peserta
Kajian ini dilakukan untuk merespons dinamika regulasi di tingkat pusat, khususnya Surat Edaran LKPP Nomor 5 Tahun 2022 yang melarang penambahan syarat kualifikasi penyedia yang bersifat diskriminatif dan tidak objektif. Sebelumnya, Perwal 53/2021 menerapkan syarat modal keuangan untuk memastikan penyedia jasa konstruksi memiliki kapasitas yang memadai. Namun, penerapan klausul tersebut berpotensi membatasi pelaku usaha skala kecil untuk berkompetisi.Sebagai tindak lanjut dari pertemuan ini, Kejaksaan Negeri Kota Madiun akan menerbitkan dokumen Legal Opinion (LO) resmi. Pemkot Madiun juga segera berkoordinasi dengan Bagian Hukum untuk menentukan langkah harmonisasi, baik berupa revisi parsial maupun pencabutan Perwal secara menyeluruh demi menjamin kepastian hukum serta persaingan usaha yang sehat di Kota Madiun

