Bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik, dan guna mewujudkan kepastian hak dan kewajiban berbagai pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan, setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menetapkan Standar Pelayanan.
Standar Pelayanan pada Bagian Pengadaan Barang/Jasa dan Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Madiun meliputi:
1. Standar Pelayanan Permohonan Menjadi Narasumber;
2. Standar Pelayanan Konsultasi Layanan Pengadaan Secara Elektronik;
3. Standar Pelayanan Konsultasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
4. Standar Pelayanan Konsultasi Monitoring dan Evaluasi Pembangunan.