Sesuai dengan Peraturan Wali Kota Madiun No. 61 Tahun 2021 Tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, RINCIAN TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH
Bagian Pengadaan Barang/Jasa dan Administrasi Pembangunan mempunyai fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan perencanaan program dan evaluasi pelaksanaan tugas-tugas pada Bagian Pengadaan Barang/Jasa dan Administrasi Pembangunan;
b. penyiapan bahan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang penyusunan program, pengendalian program dan evaluasi pelaporan;
c. pelaksanaan fasilitasi pengendalian administrasi pengelolaan pengadaan barang/jasa;
d. pelaksanaan pembinaan dan fasilitasi advokasi pengadaan barang dan jasa;
e. pelaksanaan penyiapan bahan dalam rangka penyusunan kebijakan, pengoordinasian pelaksanaan tugas, pemantauan dan evaluasi di bidang urusan:
1. Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
2. Pertanahan;
3. Perumahan dan Kawasan Permukiman;
4. Perhubungan (Untuk Wilayah Daratan);
5. Lingkungan Hidup; dan
6. Penelitian dan Pengembangan.
f. pelaksanaan pelayanan pengadaan barang dan jasa pemerintah secara elektronik;
g. penyusunan rencana program, pelaksanaan/pengadaan dan pemeliharaan sarana di Bagian Pengadaan Barang/Jasa dan Administrasi Pembangunan; dan
h. pelaksanaan tugas lain yang bersifat kedinasan yang diberikan oleh Asisten Administrasi Pembangunan dan Umum.