Tugas Pokok dan Fungsi Bagian Pengadaan Barang/Jasa dan Administrasi Pembangunan Kota Madiun

  • 01 Jul 2024

Tugas Pokok dan Fungsi Bagian Pengadaan Barang/Jasa dan Administrasi Pembangunan Kota Madiun

Sesuai dengan Peraturan Wali Kota Madiun No. 61 Tahun 2021 Tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, RINCIAN TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH

Bagian Pengadaan Barang/Jasa dan Administrasi Pembangunan mempunyai fungsi:

a. pelaksanaan penyusunan perencanaan program dan evaluasi pelaksanaan tugas-tugas pada Bagian Pengadaan Barang/Jasa dan Administrasi Pembangunan;

b. penyiapan bahan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang penyusunan program, pengendalian program dan evaluasi pelaporan;

c. pelaksanaan fasilitasi pengendalian administrasi pengelolaan pengadaan barang/jasa;

d. pelaksanaan pembinaan dan fasilitasi advokasi pengadaan barang dan jasa;

e. pelaksanaan penyiapan bahan dalam rangka penyusunan kebijakan, pengoordinasian pelaksanaan tugas, pemantauan dan evaluasi di bidang urusan:

1. Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;

2. Pertanahan;

3. Perumahan dan Kawasan Permukiman;

4. Perhubungan (Untuk Wilayah Daratan);

5. Lingkungan Hidup; dan

6. Penelitian dan Pengembangan.

f. pelaksanaan pelayanan pengadaan barang dan jasa pemerintah secara elektronik;

g. penyusunan rencana program, pelaksanaan/pengadaan dan pemeliharaan sarana di Bagian Pengadaan Barang/Jasa dan Administrasi Pembangunan; dan

h. pelaksanaan tugas lain yang bersifat kedinasan yang diberikan oleh Asisten Administrasi Pembangunan dan Umum.