MADIUN (8/9/2026) – Pemerintah Kota Madiun terus berupaya mendorong efektivitas pelaksanaan program kerja serta percepatan penyerapan anggaran tahun 2026. Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah melalui Kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Percepatan Pengadaan Barang/Jasa Tahun 2026 yang diselenggarakan pada Selasa, 8 September 2026, di Gedung Serbaguna DKPP Kota Madiun.Kegiatan yang dihadiri oleh sekitar 120 peserta ini melibatkan seluruh Pejabat Pengadaan serta perwakilan dari Bagian Pengadaan Barang/Jasa dan Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Madiun.Monev ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Keterlambatan dalam proses pengadaan dinilai dapat berdampak langsung pada pencapaian target kinerja perangkat daerah, kualitas pelayanan publik, hingga pemanfaatan anggaran APBD Kota Madiun.Dalam arahannya, Plt. Wali Kota Madiun menekankan pentingnya pengendalian secara berkelanjutan—mulai dari tahap perencanaan, persiapan pengadaan, pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak, hingga serah terima hasil pekerjaan. Melalui Monev ini, Pemkot Madiun berupaya mengidentifikasi kendala sejak dini dan memastikan proses pengadaan berjalan transparan, akuntabel, efisien, serta sesuai koridor hukum.
Selain agenda Desk Progres Pengadaan dan pengarahan pimpinan, forum ini juga menjadi momentum penting untuk membahas regulasi dan sistem pengadaan terbaru. Beberapa materi krusial yang turut disosialisasikan kepada para Pejabat Pengadaan antara lain, Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2026 tentang Katalog Elektronik dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dimana aturan anyar ini memberikan arahan komprehensif terkait tata cara dan tata kelola transaksi melalui E-Katalog, guna meningkatkan fleksibilitas, keterbukaan, serta efisiensi dalam belanja pemerintah dan Surat Edaran LKPP mengenai Informasi Pendahuluan Pra-Perilisan SPSE v.5 INAPROC memuat tentang Penjelasan awal terkait pembaruan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) versi 5 dalam ekosistem INAPROC. Pembaruan fitur dan sistem ini diharapkan dapat mempercepat integrasi data pengadaan digital secara nasional.
Dengan adanya langkah akselerasi dan pemahaman regulasi terkini, Pemkot Madiun optimistis seluruh perangkat daerah dapat menyelesaikan proses pengadaan barang/jasa tepat waktu, efisien, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Kota Madiun.

