Berita

MADIUN — Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun terus berupaya memperkuat komitmen penegakan tata kelola pemerintahan yang bersih (good governance) serta meminimalisasi risiko hukum dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah. Hal tersebut diwujudkan melalui agenda penyerahan dokumen Legal Opinion (LO) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun kepada Pelaksana Tugas (Plt.) Wali Kota Madiun.Kegiatan yang digagas oleh Sekretariat Daerah Kota Madiun ini dijadwalkan berlangsung pada Senin, 28 September 2026, bertempat di Ruang 13 Sekretariat Daerah, Jalan Pahlawan Nomor 37, Kelurahan Kartoharjo, Madiun Penyusunan dan penyerahan Legal Opinion ini difokuskan pada pembedahan serta pendampingan hukum terkait penerapan Peraturan Wali Kota (Perwal) Madiun Nomor 53 Tahun 2021 tentang Tambahan Persyaratan Dokumen Pemilihan Pekerjaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia.

Regulasi ini menjadi krusial mengingat sektor pengadaan pekerjaan konstruksi di daerah kerap menghadapi tantangan akuntabilitas dan transparansi, sehingga diperlukan pertimbangan hukum mendalam (legal advisory) dari korps adhyaksa agar seluruh klausul dan implementasinya tidak berbenturan dengan ketentuan perundang-undangan di tingkat pusat.Kehadiran lintas sektor ini diharapkan dapat menyelaraskan pemahaman teknis dan hukum di antara para Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), hingga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di masing-masing satuan kerjaPemberian Legal Opinion oleh Kejaksaan Negeri ini berfungsi sebagai instrumen preventif guna mencegah potensi penyimpangan maupun sengketa hukum dalam proses lelang dan pelaksanaan proyek konstruksi daerah. Dengan adanya kejelasan payung hukum ini, Pemkot Madiun optimistis pembangunan infrastruktur di daerah dapat terakselerasi dengan tepat mutu, tepat waktu, serta aman secara hukum


Tags: -