MADIUN (22/12/2025)– Pemerintah Kota Madiun melalui Bagian Pengadaan Barang/Jasa dan Pembangunan secara resmi memulai tahapan evaluasi kinerja penyedia untuk Tahun Anggaran (TA) 2025. Langkah ini diambil guna memastikan seluruh proyek pembangunan dan pengadaan layanan publik berjalan sesuai standar kualitas, waktu, dan regulasi yang telah ditetapkan. acara yang dilaksanakan pada senin, 22 Desember 2025 bertempat di Ruang Rapat TPA Winongo ini dihadiri oleh perwakila PPK dan Seluruh penyedia yang melaksanakan kontrak tender dengan pemerintah Kota Madiun. Evaluasi yang dilakukan mencakup ribuan paket pengadaan, mulai dari infrastruktur fisik, pengadaan barang, hingga jasa konsultansi. Proses ini bertujuan untuk memetakan penyedia mana saja yang menunjukkan performa unggul serta memberikan catatan tegas bagi mereka yang mengalami kendala dalam pelaksanaan kontrak.
Sejalan dengan visi Smart City Kota Madiun, proses evaluasi ini juga diintegrasikan dengan aplikasi SIKaP (Sistem Informasi Kinerja Penyedia) milik LKPP. Dengan sistem ini, rekam jejak setiap penyedia akan tercatat secara digital dan menjadi rapor yang menentukan kelayakan mereka untuk mengikuti tender di masa mendatang.
"Evaluasi ini bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan instrumen penting untuk menjamin setiap rupiah APBD Kota Madiun memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," ujar perwakilan Bagian Pengadaan Barang/Jasa Kota Madiun dalam rapat koordinasi internal.
Pemerintah Kota Madiun menegaskan bahwa penyedia dengan kinerja buruk atau yang melakukan pelanggaran berat akan masuk ke dalam Daftar Hitam (Blacklist). Sebaliknya, penyedia dengan predikat "Sangat Baik" akan memiliki nilai tambah dalam basis data profil penyedia unggulan.Melalui evaluasi yang ketat ini, diharapkan serapan anggaran tahun 2025 tidak hanya tinggi secara kuantitas, tetapi juga berkualitas secara hasil, demi keberlanjutan pembangunan di Kota Pendekar.